Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2020/PN Amb PAULUS SAMEAPUTTY NATALIS RESBAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAULUS SAMEAPUTTY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NATALIS RESBAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Primair.
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang dimohonkan ;
  3. Menyatakan Penggugat dan Para ahli waris Pengganti lainnya dari Almarhum Moyang Abraham Sameaputty adalah merupakan ahli waris pengganti yang sah menurut hukum dari  almarhum moyang Abraham Sameaputty sehingga berhak mewarisi dan berhak atas dusun pusaka lana.yang terbaring dalam petuanan Negeri hutumuri, kecamatan Leitimur selatan yang luasnya kira-kira 94 ( Sembilan puluh empat ) hektar sebagaimana Surat Keterangan Nomor : 470 / 0547 / H / V / 2018, tanggal 28 Mei 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Hutumuri.
  4. Menyatakan menurut hukum objek sengketa seluas 2 ( dua ) hektar dengan batas-batas alamanya yaitu :

 

5

  • Sebelah timur berbatas dengan sebahagian tanah dusun pusaka lana milik penggugat dan para ahli waris pengganti lainnya.
  • Sebelah barat berbatas dengan sebahagian tanah dusun pusaka lana milik penggugat dan para ahli waris pengganti lainnya.
  • Sebalah Utara berbatas dengan sebahaian tanah dusun pusaka lana milik penggugat dan para ahli waris pengganti lainnya.
  • Sebelah selatan berbatas dengan sebahagian tanah dusun pusaka lana milik penggugat dan para ahli waris pengganti lainnya.

Masuk dan merupakan bahagian dari dusun pusaka lana milik penggugat dan para ahli waris pengganti lainnya dari almarhum moyang Abraham Sameaputty.

  1. Menyatakan menurut hukum tergugat hanya diijinkan menanam tanam umur pendek dalam objek sengketa dan bukan ijin menebang pohon sesuai ijin yang baru yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama pada tanggal 20 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Pemerintah Negeri Hutumuri.
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat untuk menebang belasan pohon kayu besar dalam objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum tergugat untuk keluar meninggalkan objek sengketa, tanpa syarat apapun.
  4. Menghukum pula tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dan para ahli waris pengganti lainny dari Moyang almarhum Abraham Sameaputty yang ditaksir sebesar Rp.300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ).
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / secara serta merta ( uit voorbaar bij vooraad ) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dari Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  1. Subsidair.        

Apabila Pengadilan berpendapat yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak