Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Amb 1.INGGRID L LOUHENAPESSY, S.H., M.H.
2.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H., M.H.
3.SITI YANIZAR ARYANI RAMELAN, S.H., M.H.
1.BERLIED VAELINTINO LEKATOMPESSY Alias BEI
2.JINNO W.A. LEKATOMPESSY Alias JINO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1240/Q.1.10/Eku.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INGGRID L LOUHENAPESSY, S.H., M.H.
2BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H., M.H.
3SITI YANIZAR ARYANI RAMELAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERLIED VAELINTINO LEKATOMPESSY Alias BEI[Penahanan]
2JINNO W.A. LEKATOMPESSY Alias JINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu :

  ------- Bahwa terdakwa I (BERLIED VALENTINO LEKATOMPESSY ALIAS BEI ) dan Terdakwa II  (JINNO.W.A LEKATOMPESSY ALIAS JINNO ) pada hari Minggu 30 November 2025 sekira pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalang Halong  Kecamatan Baguala Kota Ambon tepatnya didalam rumah Pelaku,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon,  setiap orang yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan terhadap orang saksi korban (Rullyanto Woenarso Alias Ruli ) secara bersama-sama

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 

atau Kedua 

------------ Bahwa terdakwa I (BERLIED VALENTINO LEKATOMPESSY ALIAS BEI ) dan Terdakwa II  (JINNO.W.A LEKATOMPESSY ALIAS JINNO ) pada hari Minggu 30 November 2025 sekira pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalang Halong  Kecamatan Baguala Kota Ambon tepatnya didalam rumah Pelaku,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon,  setiap orang yang melakukan penganiayaan secara Bersama-sama terhadap orang saksi korban (Rullyanto Woenarso Alias Ruli )

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 juruf c  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya