| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.B/2026/PN Amb | 1.INGGRID L LOUHENAPESSY, S.H., M.H. 2.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H., M.H. 3.SITI YANIZAR ARYANI RAMELAN, S.H., M.H. |
1.BERLIED VAELINTINO LEKATOMPESSY Alias BEI 2.JINNO W.A. LEKATOMPESSY Alias JINO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.B/2026/PN Amb | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1240/Q.1.10/Eku.2/4/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Kesatu : ------- Bahwa terdakwa I (BERLIED VALENTINO LEKATOMPESSY ALIAS BEI ) dan Terdakwa II (JINNO.W.A LEKATOMPESSY ALIAS JINNO ) pada hari Minggu 30 November 2025 sekira pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalang Halong Kecamatan Baguala Kota Ambon tepatnya didalam rumah Pelaku, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, setiap orang yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan terhadap orang saksi korban (Rullyanto Woenarso Alias Ruli ) secara bersama-sama ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Kedua ------------ Bahwa terdakwa I (BERLIED VALENTINO LEKATOMPESSY ALIAS BEI ) dan Terdakwa II (JINNO.W.A LEKATOMPESSY ALIAS JINNO ) pada hari Minggu 30 November 2025 sekira pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalang Halong Kecamatan Baguala Kota Ambon tepatnya didalam rumah Pelaku, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, setiap orang yang melakukan penganiayaan secara Bersama-sama terhadap orang saksi korban (Rullyanto Woenarso Alias Ruli ) -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 juruf c KUHPidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
