Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.Bth/2026/PN Amb 1.MARWAN, ST
2.RATNA ODE MARSELA
ETVIN TAMHER, S.E.,M.SI., Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 123/Pdt.Bth/2026/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARWAN, ST
2RATNA ODE MARSELA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LINDAWATI, S.H.,M.H.,MARWAN, ST
2LINDAWATI, S.H.,M.H.,RATNA ODE MARSELA
Tergugat
NoNama
1ETVIN TAMHER, S.E.,M.SI.,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet) dari Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan I adalah pelawanan yang benar dan/atau Pelawan II adalah pihak ketiga yang beriktikad baik dan memiliki hak keperdataan yang sah atas sebagian objek tanah yang menjadi sasaran eksekusi;
  3. Menyatakan  Pelawan II adalah pihak ketiga yang mempunyai hak kebendaan (zakelijk recht) dan dirugikan oleh pelaksanaan putusan perkara Nomor: 278/Pdt.G/2022/PN Ambon Jo. Nomor: 42/Pdt/2023/PT Malang Jo. Nomor: 3243 K/Pdt/2024;
  4.  Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan Perkara a quo tidak sah dan batal demi hukum sepanjang menyangkut:
  1. Bidang tanah milik Pelawan I seluas kurang lebih 6.500 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1977;
  2. Bidang tanah milik Pelawan II seluas 123 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01223;

 

5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1977 atas nama Pelawan I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01223 atas nama Pelawan II adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta tidak dapat dieksekusi berdasarkan putusan Perkara a quo;

6. Memerintahkan jurisita pengadilan Negeri Ambon untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap

7. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Ambon untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah seluas ± 17.000 m?2;  (tujuh belas ribu meter persegi ) yang menjadi objek dalam perkara a quo;

8. Menghukum Terlawan Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perlawanan ini.

 

 

SUBSIDER:

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak