Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2026/PN Amb 1.Ali Nukuhaly
2.Saripa Mahu
3.Sarah
4.Hamim Nukuhaly
5.Amri Nukuhaly
1.La Iwan
2.Abdullah Attamimi
3.Usman ely
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2026/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Nukuhaly
2Saripa Mahu
3Sarah
4Hamim Nukuhaly
5Amri Nukuhaly
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MALIK RAUDHI TUASAMU, S.H.I.,CPM.,CPLAli Nukuhaly
2MALIK RAUDHI TUASAMU, S.H.I.,CPM.,CPLSaripa Mahu
3MALIK RAUDHI TUASAMU, S.H.I.,CPM.,CPLSarah
4MALIK RAUDHI TUASAMU, S.H.I.,CPM.,CPLHamim Nukuhaly
5MALIK RAUDHI TUASAMU, S.H.I.,CPM.,CPLAmri Nukuhaly
Tergugat
NoNama
1La Iwan
2Abdullah Attamimi
3Usman ely
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa dengan ukuran ±16 x 20 m?2;  di Dusun Lai, Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, yang saat ini telah dikuasai oleh Tergugat I.
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk melaksanakan sita jaminan tersebut serta membuat berita acara sesuai ketentuan hukum acara.
  3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat mengubah status, keadaan fisik, atau kepemilikan objek tanah, termasuk mengalihkan, menukar, menjual, membebankan hak tanggungan, atau bentuk pengalihan lainnya sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

PRIMAIR

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Tapitomo Sia berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris nomor 172/PNL-K/X/2026 tertanggal 11 Maret 2026;
  3. Menyatakan adalah Sah dan Berkekuatan Hukum surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat Soa Sopalauw Sia Negeri Larike Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah tertanggal 20 Oktober 2025 yang diketahui oleh Kepala Pemerintah Negeri Larike, dan Surat Keterangan Dati nomor 172/PNL-K/X/2025, tanggal 22 Oktober 2025;
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik  yang sah dari persil tanah seluas ±16 x 20 m?2;  yang terletak di Dusun Lai, Negeri Larike Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah- Provinsi Maluku;
  5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Jual-beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III;
  6. Menyatakan Tergugat I (La Iwan) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai, memasuki, dan mengambil alih objek tanah milik Para Penggugat tanpa hak serta mendasarkan penguasaannya pada jual beli dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan pula Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek tanah kepada Penggugat dalam keadaan aman dan lestari tanpa syarat apa pun;
  9. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III  secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah)  dan kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah) kepada Para Penggugat;
  10. Memerintahkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, ataupun kasasi;
  11. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak