Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2026/PN Amb APRILDO DAVID TANAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2026/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1APRILDO DAVID TANAMAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dari RIVELIA JENRI TANAMAL menjadi VELLY TANAMAL.
  3. Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon untuk mengganti nama anak pemohon yang semula bernama RIVELIA JENRI TANAMAL menjadi VELLY TANAMAL pada Akta Kelahiran No: 8171-LT-06032026-0014 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2026, yang dikeluarkan oleh KEPALA KANTOR CATATAN SIPIL KOTA AMBON, untuk dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak