| Petitum |
?
A. PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Almarhumah TAMAR LOWRENS telah meninggal dunia pada tanggal 4 Desember 2025 di Desa Nakarhamto, sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/DN/01/2025 tertanggal 6 Desember 2025.
- Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang sah (Ab-Intestato) dari Almarhumah TAMAR LOWRENS berdasarkan ketentuan Ahli Waris Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854 KUHPerdata.
- Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT adalah pihak ketiga (extraneus) yang tidak memiliki pertalian darah biologis, hubungan hukum perdata, maupun pengangkatan anak yang sah dari Almarhumah TAMAR LOWRENS, sehingga PARA TERGUGAT demi hukum tidak memiliki kapasitas kewarisan (erfrechtelijke capaciteit) dan dinyatakan sebagai pihak yang tidak patut (Onwaardig) untuk mengklaim, menguasai, maupun menerima manfaat apa pun atas Boedel Waris berupa Objek Sengketa I, II, III, dan IV.
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGAT I yang melakukan pengusiran secara sewenang-wenang terhadap Almarhumah TAMAR LOWRENS beserta keluarganya dari kediaman miliknya sendiri, diperberat dengan pengabaian (omission) TERGUGAT II di saat kondisi kesehatan Almarhumah TAMAR LOWRENS sedang fluktuatif, adalah kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menyatakan secara hukum bahwa Objek Sengketa I, II, III, dan IV merupakan satu kesatuan Boedel Waris peninggalan Almarhumah TAMAR LOWRENS yang secara seketika demi hukum beralih kepemilikannya secara mutlak kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini, dengan menyerahkan serta mencairkan seluruh dana dan hak keuangan dalam Objek Sengketa I, II, III, dan IV kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika, di mana putusan ini berkedudukan sebagai dasar hak yang sah menggantikan seluruh persyaratan administratif internal apa pun.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng (hoofdelijk).
B. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |